Lalu, warna biru. Makna rambu ini adalah perintah. Misal, memerintahkan pengendara untuk berputar arah di lokasi yang sudah ditentukan. Sedangkan warna merah bermakna larangan, misal dilarang berhenti," tuturnya. Terakhir, warna kuning. Rambu ini punya makna sebagai peringatan. Tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
II Rambu Larangan Rambu Larangan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk melarang pemakai jalan agar tidak melakukan perbuatan sesuai dengan tulisan dan lambang yang ada pada rambu lalu lintas tersebut. Rambu Larangan ini menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh setiap pemakai jalan.
Dilansirdari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya. Berikut penjelasannya: Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki
Jenisrambu lalu lintas pertama yang paling sering dilanggar oleh pengguna motor di Indonesia adalah rambu dilarang setop. Rambu ini dibuat dengan tujuan untuk melarang siapapun, baik pengendara motor atau mobil, berhenti di area yang ada di sekitar rambu. Kalau berhenti saja dilarang, tentu saja Moladiners tidak boleh pula memarkir kendaraan
BahanDan Soal Soal Ujian Teori SIM B1 Umum Terbaru Lengkap Dengan Jawaban-nya - Sekilas tentang SIM B1 Umum, SIM B1 Umum ini sebenarnya tak jauh beda dengan SIM B1 yang biasanya itu, yaitu di peruntukan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.Cuma yang membedakan hanya kendaraan yang di kemudikan adalah jenis
Ev8N8.
arti gambar rambu larangan berikut ini adalah