Jalanpertambangan - Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik (good mining practice). Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu: teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara;
JagaKecepatan sesuai dengan ketentuan/ rambu batas kecepatan. Patuhi rambu-rambu yang ada. Selalu jaga jarak aman beriringan ketika berkendara. Dilarang melakukan kegiatan lain saat berkendara. Berhentilah di tempat yang aman jika akan melakukan aktivitas lain seperti mengambil air minum atau mengangkat telfon.
JAKARTA Kepolisian menyatakan aturan batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disebut batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan.
Sanksibagi Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan. Setiap
Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan limbah yang dapata mencemari udara, air dan tanah. Tidak mau menutup mata dengan isu-isu pencemaran lingkungan, Agincourt Resource merasa masalah ini memang merupakan tanggung jawab dari perusahaan tambang. Agincourt akan terus berupaya memberikan jaminan terhadap kelangsungan dan
V7H61pF. Jalan pertambangan – Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik good mining practice. Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Perusahaan yang bergerak di indusri pertambangan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas. Salah satu yang diatur di dalam kaidah teknik pertambangan yang baik adalah mengenai standar jalan pertambangan yang masuk ke dalam pengelolaan teknik pertambangan. Pengertian Jalan Pertambangan Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan. Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan. Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah. Ketentuan Jalan Pertambangan Standar mengenai jalan pertambangan dijelaskan dalam lampiran 1 KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Lebar Jalan Tambang/Produksi Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang Tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah Dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah Lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas. Tanggul Pengaman Bundwall Pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ tiga per empat diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan Kemiringan Melintang Cross fall Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang cross fall paling kurang 2% dua persen Kemiringan Jalan Grade Kemiringan grade jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% dua belas persen dengan memperhitungkan spesifikasi kemampuan alat angkut; jenis material jalan; dan fuel ratio penggunaan bahan bakar Dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% dua belas persen dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup Kajian risiko; Spesifikasi teknis alat; dan Spesifikasi teknis jalan Pemisah Jalur Separator atau Median Pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur separator dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar. Sudut Belokan Pertigaan Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ tujuh puluh derajat Selain ketentuan di atas, masih ada beberapa ketentuan yang diatur terkait dengan jalan pertambangan diantaranya Dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia; Dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng; Di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik Lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan; Jjalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan; Daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis. Itulah beberapa ketentuan jalan pertambangan yang diatur dalam KepMen ESDM no 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara.
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 179-181paling sedikit dengan ketentuan 1 membuat manajemen lalu lintas tambang dan mengatur lalu lintas di Pertambangan serta memasang tanda lalu lintas yang diperlukan, untuk memberitahukan para pengemudi paling sedikit tentang a perintah berhenti pada persimpangan; b tikungan; c arah lalu lintas; d prioritas; e batas kecepatan; f batas tinggi kendaraan; g tanjakan/turunan; dan h daerah parkir, larangan parkir, serta hal lain yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas tambang, 2 membuat jalur lalu lintas satu arah pada pekerjaan memuat, membongkar, dan menumpahkan muatan; 3 pengemudi dapat mendahului kendaraan lain pada jalur yang telah ditetapkan dengan memberikan informasi melalui radio komunikasi dengan pengemudi atau operator dari unit yang akan didahului; 4 Pekerja yang diizinkan berjalan atau berada pada jalan angkutan atau pada tempat pemuatan dan pembongkaran selalu memakai rompi pantul atau reflective vest dengan warna yang mencolok; 5 kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah atau tipping body dilengkapi alat pengaman yang sesuai standard; 6 memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun; 7 mengoperasikan kendaraan dengan perlahan apabila melalui jalanan yang menurun dengan menggunakan transmisi tertentu sesuai kajian yang telah dilakukan; 8 pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya memastikan tidak ada orang di sekitar kendaraannya peringatan a satu kali ketika akan menyalakan kendaraan; b dan memberi tanda bunyi dua kali ketika kendaraan akan bergerak maju; dan c tiga kali ketika memundurkan kendaraan,
Uploaded byWandhy 0% found this document useful 0 votes718 views10 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes718 views10 pagesSOP Aturan Lalu Lintas TambangUploaded byWandhy Full descriptionJump to Page You are on page 1of 10Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Sponsored Post September 11, 2021 Dalam pekerjaan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari kegiatan berkendara, baik itu sebagai pengemudi atau penumpang. Salah satu faktor kecelakaan terbanyak di Tambang adalah berkendara tidak aman. Oleh karena itu perlu semua karyawan perlu mengetahui tata cara berkendara yang aman untuk meningkatkan keamanan operasional dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Adapun Tips berkendara yang aman sebagai berikut A. Sebelum Berkendara Pastikan kondisi kita dalam keadaan fit, siap dan kuat untuk mengemudikan kendaraan, tidak Fatigue.Pastikan SIMPER dan SKO unit belum kondisi kendaraan layak, lakukan P2H sebelum di kendaraan sebelum mulai dijalankan. B. Saat Berkendara Kenakan sabuk pengaman sebelum berkendaraan semua penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman. Pastikan berbunyi klik dengan suara posisi duduk senyaman mungkin supaya tidak pegal/ cepat lelah yang dapat menyebabkan spion terlihat/ tidak terhalang, dalam kondisi bersih dan atur spion sesuai dengan jangkauan pengemudi. Bunyikan klakson 1 kali jika akan menghidupkan mesin, 2 kali ketika akan maju dan 3 kali ketika akan mundur. Perhatikan kiri kanan depan belakan ketika akan melakukan manuver. Lakukan komunikasi menggunakan radio ketika hendak bermanuver di dekat unit lain. Gunakan radio secara bijak jangan dijadikan media curhat. Jaga Kecepatan sesuai dengan ketentuan/ rambu batas kecepatan. Patuhi rambu-rambu yang ada. Selalu jaga jarak aman beriringan ketika melakukan kegiatan lain saat berkendara. Berhentilah di tempat yang aman jika akan melakukan aktivitas lain seperti mengambil air minum atau mengangkat telfon. C. Saat Berhenti dan Parkir Pastikan parkir di area parkir yang tersedia atau tempat yang parkir harus dilakukan di lokasi yang menanjak atau menurun, aktifkan penuh rem tangan fullhand brake dan aktifkan gigi gear maju untuk kondisi jalan menanjak dan gigi persnelling mundur untuk kondisi jalan menurun serta mengganjal roda kendaraan/unit dengan ganjal roda. Pastikan jarak parkir aman atau tidak terlalu dekat dengan unit unit mengalamai Breakdwin di jalan nyalakan lampu hazart/ bahaya, pasang safety cone 15 meter di depat dan di belakang unit serta pasang kembali kendaraan setalah selesai digunakan.
Sponsored Post August 29, 2022 Sumber Ilustrasi Para ilmuwan berpendapat dimana ada seorang pekerja tambang melakukan aktifitas pekerjaannya, maka tak dapat dihindari bahwa di belakangnya telah menunggu monster maut yang sudah siap menerkamnya. Monster maut tersebut akan siap melahap setiap pekerja yang sedang bekerja ataupun orang lain yang hanya memasuki area pertambangan. Situasi tambang yang tadinya sangat kita impikan penuh dengan keadaan yang menyenangkan, ternyata dipenuhi dengan kondisi yang sangat menyeramkan. Akankah kita berfikir untuk meninggalkan pekerjaan ini? Tentulah tidak! Salah satu pengendalian yang dapat dilakukan adalah mengenai keselamatan berkendara yang bertujuan untuk menurunkan korban akibat kecelakaan lalu-lintas di jalan tambang. Ketidak-disiplinan kita faktor manusia dalam mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan merupakan penentu terjadinya kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan infrastruktur jalannya. Yang jelas safety riding bukan satu- satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak langkah kerja untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas tambang ini diantaranya, peraturan bagi para pengguna jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengatur tentang batas kecepatan maksimum kendaraan yang melintas di jalan angkut batubara dan di jalan tambang. Mengapa kecepatan kendaraan di jalan tambang perlu diatur secara khusus? Karena kendaraan yang melintas di jalan bukan saja terbatas pada kendaraan sarana seperti kendaraan penumpang yang berbentuk mini bus serta bus, kendaraan pengangkut barang seperti pick up atau truck. Tetapi kendaraan besar juga melintas hilir mudik secara rutin di jalan angkut batubara. Kendaraan besar yang melintas di jalan angkut batubara antara lain Fuel Truck, Water Truck, Crane Truck, Single Trailler dan Double Trailler. Agar antara kedua jenis kendaraan kecil dan kendaraan besar dapat beroperasi dengan aman dan lancar, maka dibuat aturan yang membatasi kecepatan maksimum di area jalan angkut batubara/Huling Road dan Jalan Tambang/Mine Road sebagai berikut Batas maskimum kecepatan di area Jalan Angkut Batubara/Hauling Road adalah 50 km/ maskimum kecepatan di area Jalan Tambang/Mine Road adalah 40 km/jam. Akhirnya, utamakanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimanapun anda berada. Janganlah membiasakan melanggar aturan keselamatan. Hindari kecelakaan dengan cara menghentikan pelanggaran peraturan K3. Marilah saling berpartisipasi dalam mencegah kecelakaan dengan jalan menasehati dan menegur rekan kerja anda yang masih suka melanggar aturan K3.
batas kecepatan di area tambang